Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBLKL Salatiga
I. Latar Belakang
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah komponen penting dalam manajemen informasi di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan (BBLKL) Salatiga. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan Nomor HK.02.03/IX.1/15/2024, BBLKL Salatiga telah menetapkan PPID sebagai wadah dalam rangka mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta memberikan akses informasi yang transparan dan akuntabel.
II. Visi dan Misi PPID BBLKL Salatiga
-
Visi: "Menjadi PPID yang responsif, transparan, dan terpercaya dalam mendukung keterbukaan informasi publik di bidang vektor, reservoir dan kesehatan lingkungan."
-
Misi:
- Menyediakan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas informasi terkait layanan vektor, reservoir dan kesehatan lingkungan.
- Menjamin kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan BBLKL melalui pengelolaan dokumentasi yang tertib dan profesional.
III. Struktur PPID BBLKL Salatiga
Struktur PPID BBLKL Salatiga sesuai SK mencakup:
-
Koordinator PPID
Kepala Sub Bagian Administrasi Umum BBLKL Salatiga -
Anggota PPID
- Hilda Perianto, S. Kom
- Bambang Wulung mulangjoyo, S. Kom
- drh. Ayu Pradipta Pratiwi
- Suraji Heri Prasetiyo, S. Ak
- Ghaniy Arif Triatmojo, A. Md
IV. Fungsi dan Tugas PPID BBLKL Salatiga
- Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik secara terpusat.
- Menyediakan akses informasi bagi masyarakat dan memastikan hak publik terhadap informasi terpenuhi.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan BBLKL Salatiga.
- Menyusun dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan informasi berkala, serta memastikan informasi yang serta-merta tersedia bagi masyarakat.
- Melakukan pengendalian kualitas layanan informasi agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
V. Layanan Informasi Publik
PPID BBLKL Salatiga menyediakan layanan informasi publik yang mencakup:
- Layanan Informasi Berkala
- Layanan Informasi Serta-Merta
- Layanan Informasi Setiap Saat
- Layanan Pengaduan dan Permintaan Informasi melalui aplikasi, website, dan kanal komunikasi lain yang ditetapkan.
VI. Alur Permohonan Informasi
Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat mengajukan permohonan melalui PPID BBLKL Salatiga dengan tahapan:
- Mengisi formulir permohonan informasi di kantor atau melalui situs resmi BBLKL.
- Permohonan diverifikasi dan diproses oleh petugas PPID.
- Penyampaian informasi atau tindak lanjut permohonan akan disampaikan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
VII. Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi
- Pemohon informasi berhak mendapatkan layanan informasi yang terbuka, tidak dipungut biaya, kecuali untuk biaya penggandaan.
- Pemohon berkewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta menggunakan informasi secara bertanggung jawab.
VIII. Komitmen Keterbukaan Informasi BBLKL Salatiga
BBLKL Salatiga berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi, mendukung peraturan perundang-undangan, dan menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
IX. Kontak PPID BBLKL Salatiga
Alamat: Jalan Hasanuddin No. 123 Salatiga
Telepon: (0298) 327096
Email: bblkl.salatiga@kemkes.go.id
Website: www.bblabkesling.go.id
Lampiran
SK PPID