Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan sebagai Laboratorium Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan lingkungan. Untuk mendukung tugasnya, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan telah menjadi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi yang terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017.
Sejak tahun 1999, SNI ISO/IEC 17025:2017 telah menjadi acuan internasional bagi laboratorium pengujian dan/atau kalibrasi yang ingin menunjukan kemampuannya dalam menghasilkan data yang valid. SNI ISO/IEC 17025:2017 merupakan sebuah standar yang sangat populer di kalangan laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi dalam penerapan sistem manajemen laboratorium. Adapun manfaat penerapan SNI ISO/IEC 17025:2017 antara lain :
- Memberikan acuan untuk mendapatkan pengakuan formal (akreditasi) sebagai laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi yang kompeten sehingga meningkatkan reputasi dan citra laboratorium;
- Sistem manajemen laboratorium mampu meningkatkan konsistensi mutu data hasil pengujian dan kalibrasi;
- Memudahkan kerjasama intralaboratorium dan/atau antar instansi dalam tukar menukar informasi, pengalaman dan harmonisasi standar dan prosedurnya;
- Menjadi dasar untuk saling pengakuan terhadap validitas data hasil pengujian dan kalibrasi baik dari dalam maupun luar negeri.
Standar SNI ISO/IEC 17025:2017 mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Persyaratan Umum
Persyaratan umum membahas persyaratan ketidakberpihakan dan kerahasiaan. Laboratorium diminta mengidentifikasi dan menghilangkan atau meminimalkan risiko yang terkait dengan ketidakberpihakan secara terus-menerus. Persyaratan kerahasiaan mencakup, antara lain, tanggung jawab laboratorium untuk menginformasikan pelanggannya terlebih dahulu tentang informasi yang ingin dimuat di ranah publik.
2. Persyaratan Struktural
Persyaratan struktural meliputi status hukum laboratorium, struktur organisasi dan manajemen, identifikasi manajemen, ruang lingkup kegiatan laboratorium, dokumentasi prosedur, dan ketersediaan personel yang bertanggung jawab atas penerapan serta pemeliharaan integritas sistem manajemen.
3. Persyaratan Sumber Daya
Persyaratan sumber daya mencakup personel, fasilitas, peralatan, sistem dan layanan pendukung yang diperlukan untuk mengelola dan melakukan kegiatan laboratorium.
4. Persyaratan Proses
Persyaratan proses mencakup tinjauan permintaan, tender dan kontrak; seleksi, verifikasi dan validasi metode; pengambilan sampel; penanganan barang uji atau kalibrasi; rekaman teknis; evaluasi ketidakpastian pengukuran; pemastian keabsahan hasil; pelaporan hasil; pengaduan; pekerjaan yang tidak sesuai dan pengendalian data dan manajemen informasi.
5. Persyaratan Sistem Manajemen
Laboratorium dapat memilih antara menerapkan sistem manajemen sesuai dengan Opsi A atau Opsi B. Opsi A mencantumkan persyaratan minimum untuk penerapan sistem manajemen di laboratorium. Persyaratan ISO 9001 untuk sistem manajemen yang relevan dengan ruang lingkup kegiatan laboratorium telah dimasukkan. Opsi B memungkinkan laboratorium untuk menetapkan dan memelihara sistem manajemen sesuai dengan persyaratan ISO 9001.
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan mempunyai 11 lingkup pengujian yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 yaitu :
- Pengujian Anti Nyamuk Bakar dengan metode Mosquito Coils
- Pengujian Anti Nyamuk Elektrik dengan metode Mats
- Pengujian Anti Nyamuk Semprot (Aerosol) dengan metode Glass Cylinder
- Pengujian Anti Nyamuk Semprot (Aerosol) dengan metode Peet Grady Chamber
- Pengujian Anti Nyamuk Uap Cair Elektrik dengan metode Mosquito Electric Liquid Vaporizer
- Pengujian Insektisida Cair (Liquid) dengan metode Ultra Low Volume
- Pengujian Insektisida Cair (Liquid) dengan metode Thermal Fogging
- Pengujian Insektisida Serbuk (Powder) dengan metode Indoor Residual Spraying
- Pengujian Insektisida Butiran (Sand Granule)
- Pengujian Kelambu dengan metode Impregnated Bed Nets/Long Lasting Insecticide Nets/LLINs)
- Pengujian Penolak Nyamuk dengan Kandang Uji Repellent
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan berperan penting dalam menjamin mutu pengujian dan kalibrasi. Dengan akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan tidak hanya meningkatkan kredibilitasnya, tetapi juga meningkatkan komitmen terhadap SNI ISO/IEC 17025:2017. Komitmen ini menjadikan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan sebagai institusi rujukan nasional pemeriksaan laboratorium kesehatan lingkungan di Indonesia.
Sumber:
1. Badan Standarisasi Nasional. 2018. Implementasi SNI ISO/IEC 17025:2017, Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi. Jakarta : Badan Standarisasi Nasional.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan.